Tempat berbagi ilmu, informasi dan hiburan...

Dr. Hamdan Zoelva S.H., M.H - KETUA MAHKAMAH KONSTITUSI

Tidak ada komentar
Dr. Hamdan Zoelva S.H., M.H merupakan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru menggantikan Ketua Mahkamah Konstitusi sebelumnya, Akil Mochtar yang di tahan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) karena terlibat kasus suap, Hamdan Zoelva merupakan pria kelahiran Bima di Nusa Tenggara Barat, yang dilahirkan pada tanggal 21 bulan Juni 1962. Ayahnya bernama H. Muhammad Hasan, BA yang merupakan seorang pensiunan Guru Agama. Sementara, ibunya bernama Hajjah Siti Zaenab seorang ibu rumah tangga. Pada tahun 1974 Hamdan Zoelva menamatkan pendidikannya di Sekolah Dasar Negeri 4 Salama Nae Bima, kemudian ia masuk di Madrasah Tsanawiyah Negeri Padolo Bima dan tamat pada tahun 1977, setelah itu ia kemudian masuk di Madrasah Aliyah Negeri Saleko Bima dan menamatkan pendidikannya pada tahun 1981. 

Setelah itu ia kemudian merantau ke makassar untuk melanjutkan kuliahnya di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, pada Ilmu Hukum Internasional. Ia juga kuliah dan menjadi Sarjana Muda di Fakultas Syari’ah IAIN Makassar. Namuan pendidikannya disini tidak ia selesaikan dengan tuntas. Setelah selesai menamatkan pendidikan sarjananya, Hamdan Zoelva kemudian melanjutkan pendidikan S2 Magister di bidang Ilmu Hukum Bisnis, Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan Jakarta.  Namun ia juga tidak menyesaikannya. Kemudian setelah itu, Hamdan, menempuh pendidikan S2 Magister Ilmu Hukum Pidana, Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung. Dia kemudian menjadi Dosen luar biasa (Ahli Madya) Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan mengajar mata kuliah Pengantar Hukum Internasional, Hukum Perjanjian Internasional, dan Hukum Laut Internasional), ia juga menjadi Dosen luar biasa Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, dan Fakultas Syari’ah IAIN Alauddin Makassar dengan mengajar mata kuliah Hukum Internasional). 

Di tahun 1987 Hamdan Zoelva kemudian menjadi Asisten Pengacara & Konsultan Hukum pada Law Office OC. Kaligis & Associates Jakarta, yang secara khusus menangani bidang Non Litigasi, pembuatan kontrak & perjanjian - perjanjian dagang, investasi PMA, perburuhan, negosiasi dan lain-lain. Menangani perkara perdata litigasi bidang bisnis dan perbankan. Menangani beragam perkara yang memberikan pengalaman dan pemahaman mendalam untuk menyelesaikan masalah hukum dalam praktik terutama di bidang bisnis dan investasi. Pada tahun 1989, diangkat dan dilantik sebagai pengacara dalam lingkungan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tahun 1990, Hamdan Zoelva ikut mendirikan dan sebagai partner pada Law Firm SPJH 
& J (Sri Haryanti Akadijati, Poltak Hutajulu, Juniver Girsang, Hamdan Zoelva & Januardi S. Haribowo SH) menangani berbagai kasus penting dalam bidang bisnis, korporasi dan perbankan baik untuk Litigasi & Non Litigasi. Ia melanjutkan pendidikan Doktoralnya di S3 Doktor Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Padjajaran Bandung dan Pendidikan Pasar Modal, Badan Diklat Departemen Keuangan RI (1994). Tahun 1994, diangkat dan dilantik sebagai advokat oleh Menteri Kehakiman RI, dan mendapat izin selaku anggota Profesi Penunjang Pasar Modal sebagai Konsultan Hukum di Bapepam. Kemudian pada tahun 1997, ia mendirikan dan sebagai Managing Partner pada Hamdan, Sudjana, Januardi & Patners (HSJ & Partners) yang banyak menangani perkara-perkara bisnis, perbankan, investasi dan korporasi baik dalam bidang Litigasi maupun Non Litigasi, termasuk urusan kredit Sindikasi.

Pada tahun 1999, Hamdan Zoelva Menjadi anggota DPR – RI, Wakil Ketua Komisi II yang membidangi urusan Hukum, Pengadilan, Politik Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. melakukan Fit & Proper test bagi pengangkatan Hakim Agung, Pimpinan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Anggota Komnas HAM, Hakim Agung, Hakim Konstitusi, serta Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia. Selama menjadi anggota DPR RI, menjadi Tim Monitoring penyelesaian kasus BLBI serta kasus Pertamina. Ketua Panitia Kerja RUU bidang HAKI (Hak Kekayaaan Intelektual), RUU Perubahan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi, RUU Komisi Pemberantasan Korupsi, RUU Money Laundering, dan menjadi anggota Panitia Khusus berbagai RUU lainnya serta menjadi Ketua Tim Kecil Seleksi Pimpinan KPK. Dia juga menjadi Anggota Panitia Ad Hoc, Amandemen UUD 1945, Perubahan Pertama sampai dengan Perubahan keempat


Pada tanggal 6 januari 2010, Hamdan Zoelva menjadi Hakim Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi Reublik Indonesia, dan tepatya pada hari Jumat tanggl 1 November 2013, Hamdan Zoelva terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi yang baru untuk periode 2013-2016. Ia terpilih melalui mekanisme voting yang dilakukan dalam dua putaran, menggantikan Akil Mochtar yang yang terjerat kasus suap.

Tidak ada komentar :

Posting Komentar