Analisa Hukum Asuransi Kendaraan Bermotor menurut KUH Dagang
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Dewasa ini teknologi di bidang industri pengangkutan baik darat, laut
maupun udara berkembang dengan pesat. Di Indonesia pun penggunaan hasil-hasil
produksi teknologi yang tinggi dibidang alat angkut pesat sekali, meskipun yang
menikmati hasil produksi tersebut baru sebhagian golongan masyarakat saaja.
Produksi kendaraan bermotor saat ini tidak terbilang jumlahnya disebabkan
persaingan harga dan kualitas kendaraan pribadi dan alat angkut penumpang umum,
baik yang melalui darat, laut maupun udara, dari tahun ke tahun semakin
meningkat jumlahnya yang merupakan dampak lain yang harus dipeerhitungkan dari
segi ekonomi.
Karena
itu, bermacam-macam perusahaan telah muncul, khususnya prusahan yang
berhubungan dengan kegiatan memberikan jaminan atau tangungan kepada seseorang
atau kepada suatu aset tertentu, karena standar suatu saat dapat ditimpa oleh
suatu kerugian atau peristiwa.
Karena
itu kita menyaksikan puluhan bahkan ratusan perusahan asuransi di Indonesia
menawarkan jasanya. Mereka menawarkan jasanya agar seseorang anggota masyarakat
bersedia menjadi angota atau nasabah suatu perusahaan asuransi.
Pada
kenyatannya kinerja perusahaan asuransi di Indonesia pada saat ini dapat
dikatakan umumnya belum menggembirakan. Belum menggembirakan, yang mana dari
pihak pengelola usaha asuransi belum memberikan pelayanan yang baik, bahkan
sering kali melakukan penipuan terhadap konsumen atau muncul kesan dipersulit
ketika akan menggugat hak, baik dalam asuransi jiwa maupun dalam asuransi
kerugian.
Sedangkan
dari pihak masyararat industri asuransi kurang diminati, disamping minimnya
pengetahuan masyarakat terhadap asuransi, juga disebabkan masih rendahnya income per kapita masyarakat.
Bagi mereka yang akan bergabung atau
menjadi nasabah perusahaan asuransi perlu mengetahui apa kriteria, pedoman
layak dipertimbangkan ketika akan memilih suatu asuransi. Dalam hubungan ini,
beberapa kriteria atau pedoman tersebut dapat dikemukakan antara lain :
1. Perusahaan asuransi hanya menjual program berdasarkan kemampuan
nasabah. Jika kemampuan konsumen tak memenuhi implikasinya pertanggungan putus
di tengah jalan.
2. Produk yang dijual sesuai dengan kebutuhan,
artinya kebutuhan nasabah lebih diutamakan. Logikanya produk yang dibutuhkan
masyarakat akan laris di pasaran, oleh sebab itu masyarakat sudah semakin sadar
akan pentingnya suatu program asuransi.
3. Pastikan nasabah yang membeli polis dalam
keadaan sehat. Ini penting
agar tidak terjadi penipuan. Nasabah mengaku sehat, padahal mengidap penyakit,
hal ini tentunya akan merugikan pihak asuransi. Hal ini berkaitan dengan pasal
1338 ayat (3) KUH perdata, yang menyebutkan bahwa suatu perjanjian harus
dilaksanakan dengan itikad baik.
4. Ini
berkaitan erat dengan komitmen nasabah dala program atau produk yang
dipilih. Tak
kalah penting lagi, asuransi harus dijual dengan tatap muka dalam hal ini tidak
bisa menjual asuransi hanya lewat telepon.
5. Kondisi keuangan perusahaan asuransi sendiri.
Saat ini ada sebagian perusahaan asuransi cenderung mengulur-ulur waktu ketiga
akan membayar klaim. Oleh sebab itu faktor permodalan lebih menjadi perhatian
perusahaan asuransi tersebut.
Gambaran
negatif bahwa perusahaan asuransi yang mempersulit nasabah dalam hal klaim,
bukan kebiasaan. Namun kadang kala nasabah mempersulit dirinya sendiri, antara
lain dengan tidak jujur dalam mengisi formulir aplikasi (SPAJ) yang mana
ketidak jujuran tersebut akan merugikan dirinya sendiri.
Kriteria yang di atas sangat
penting. Sebab bila salah pilih, nasabah bisa rugi. Untuk itulah ada beberapa
hal yang perlu diperhatikan dan diterapkan oleh asuransi di Indonesia. Oleh
karena itu seorang agen dalam kegiatannya, dalam menyampaikan program‑program
asuransi yang ada di Indonesia harus. memberikan keterangan yang jelas dan
benar mengenai perusahaan, produk‑produk perusahaan asuransi maupun proposal
kepada setiap calon pemegang polis, yang mana, hal ini sesuai dengan apa yang
dikemukakan. Di dalam surat permintaan asuransi jiwa (SPAJ) telah dibutuhkan
bahwa setiap keterangan yang diberikan oleh calon pemegang polis dan atau calon
Tertanggung, oleh agen tidak boleh menyembunyikan informasi apapun kepada calon
pemegang polis dan tidak memberikan keterangan yang bertentangan dengan
ketentuan umum dan ketentuan khusus polis PT Asuransi di Indonesia.
Konsekuensi nasabah membeli
polis harus dengan cara tanggung jawab. Seperti yang telah diuraikan di atas,
bahwa dalam perlindungan nasabah peraturan, perundang‑undangan yang berlaku dan
berkaitan dengan desakan perasuransian terutama KUH Perdata dan KUHD sebagai
acuan dalam hukum asuransi yang kemudian diberlakukan beberapa ketentuan‑ketentuan
lainnya, seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri, dan Peraturan‑peraturan
lainnya juga menyangkut polis.
Akan halnya kepada siapa
seorang nasabah bisa berharap mendapat jaminan ketenangan, tentunya pertama kepada Tuhan Yang Maha Esa, kedua
kepada asuransi. Dengan cara berasuransi maka orang yang menghadapi resiko atas
jiwanya bermaksud untuk mengalihkan resikonya itu atau setidak‑tidaknya membagi
resikonya itu kepada pihak lain yang bersedia menerima peralihan atau pembagian
resiko tersebut. Peralihan resiko itu tidak terjadi dengan begitu saja, tanpa
kewajiban apa‑apa pada pihak yang memperalihkan. Hal itu harus diperjanjikan
terlebih dahulu.
Contoh kasus, Bapak HD,
mengaku, sakit hati. Kalim yang dia ajukan benar‑benar dipersulit pihak
asuransi, dan baru diluluskan setelah menunggu setahun. Pengusaha yang
berdomisili di Jakarta ini menilai, Asuransi X melakukan wanprestasi alias
ingkar janji. Pasalnya, asuransi pendidikan yang hendak ditutup tidak tunduk
kepada kurs nilai rupiah yang berlaku, melainkan dipaksakan dengan kurs nilai
tukar rupiah yang telah dipatok pihak asuransi.
Padahal, menurut pejanjian
mengikuti kurs nilai tukar‑rupiah yang berlaku, kasus kurang nyaman Bapak HD
ini makin memperkuat anggapan bahwa konsumen selalu berada di pihak yang lemah.
Apalagi hingga kini tidak ada aturan yang secara khusus mengatur akibat‑akibat
hukum yang timbul antara perusahaan asuransi dengan konsumen. Namun demikian hal ini dapat dikaitkan dengan Pasal 27 ayat (4) PP No. 73 tahun 1992 yang
menyebutkan bahwa agen harus memberikan informasi yang benar.
Kisah kelabu tadi memperpanjang kasusnya bermuara kepada
betapa perlakuan perusahaan asuransi masih ada yang tak berubah dari pola‑pola
lama. Kewajiban membayar premi yang sudah ditunaikan dengan baik dan lancar
seringkali tidak diikuti dengan kemudahan ketika klaim diajukan. Prosedurya
malah rumit, berbelit‑belit dan lama. Sangat jauh berbeda dibandingkan dengan
ketika para konsumen dibujuk rayu untuk bergabung menjadi nasabah. Nasabah
mesti pontang‑panting terlebih dahulu, setelah itu jika beruntung haknya baru
dipenuhi oleh perusahaan asuransi.
Namun dari sekian banyak ketentuan‑ketentuan tersebut,
satu hal yang terpenting yaitu perlindungan nasabah yang langsung dapat
dijadikan jaminan oleh semua asuransi yang ada di Indonesia ,
yakni berupa polis. Adapun
syarat‑syarat umum polis harus memperhatikan tiga kepentingan, yakni :
1. Kepentingan nasabah: Kepentingan
nasabah di sini agar bisa memberikan sesuatu hal yang jelas untuk kepentingan
nasabah atau tertanggung. Nasabah bisa dilindungi, mereka mendapatkan syarat‑syarat
yang sama di perusahaan asuransi.
2. Kepentingan instansi pembina
atau pengawas: Yang dimaksud kepentingan instansi pembina, atau pengawas
yakni kepentingan pemerintah melalui direktorat asuransi, apa yang tercantum
dalam undang‑undang, peraturan‑peraturan pemerintah harus menjadi referensi dan
syarat‑syarat umum polis tersebut.
3. Kepentingan industri
asuransi: Yang dimaksud dengan kepentingan industri asuransi adalah
industri asuransi harus terlindungi dari usaha atau itikad buruk pihak-pihak
yang ingin mendapatkan keuntungan diri dari asuransi.
Seperti yang tersebut dalam Pasal 25
KUHD, bahwa suatu pertanggungan harus dibuat secara tertulis di dalam suatu
akta yang dinamakan polis. Di dalam polis itu sendiri tidak boleh merugikan
kepentingan pemegang polis (nasabah) seperti disebutkan dalam Pasal 11 (bab 1)
undang-undang No. 2 tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian. yang menimbulkan
penafsiran berbeda mengenai hak dan kewajiban penanggung maupun tertanggung,
yang tertera dalam Pasal 19 ayat (1) undang-undang No. 2 tahun 1992.
Adapun dalam Pasal 5 (bab 11)
Keputusan Menteri Keuangan No. 225/KMK.O 17/1993, bahwa di dalam polis asuransi
dilarang mencantumkan pembatasan upaya hukum begitu pula yang terdapat pada
Pasal 6 Kep. Menkeu. No. 225/KMIK.017/1993, yang menyatakan bahwa dalam polis
dilarang mencantumkan pembatasan upaya hukum, disamping itu tindakan yang dapat
dianggap memperlambat penyelesaian atau pembayaran klaim secara wajar antara
lain :
1. Memperpanjang masa penyelesaian klaim, dengan
memilih dokumen lain yang pada dasarnya isi tersebut sama dengan dokumen yang
telah ada.
2. Menunda pembayaran klaim, dengan mengkaitkan
pembayaran klaim reasuransi.
3. Menerapkan prosedur yang tidak lagi dalam
lingkup kegiatan asuransi.
4. Tidak menyelesaikan klaim dengan mengkaitkan
pada penyelesaian klaim yang lain pada polis yang sama.
Di samping itu
peran agen dalam kegiatan agency asuransi yang ada di Indonesia , yakni ‑harus menyimpan
informasi atau rahasia tentang nasabahnya dan juga tentang eksistensi
perusahaannya. Sekali lagi agen harus menjaga kerahasiaan, ahli waris dan
perusahaan serta menyediakan akses hanya untuk mereka.
Oleh karena itu
setiap usaha asuransi yang ada di Indonesia mewajibkan semua agen
agar mematuhi seluruh kebijakan, peraturan serta prosedur yang diberlakukan.
Hal ini untuk menjamin bahwa perusahaan mampu memenuhi janji dan integritas
dalam berurusan dengan nasabah. Berkenaan dengan ketentuan ini, tentu akan
menimbulkan perselisihan yang mengakibatkan kerugian atau akibat‑akibat hukum.
Untuk melindungi
reputasi perusahaan seharusnya ada tindakan dalam hal terjadi pelanggaran atas
peraturan ini termasuk didalamnya berupa pelanggaran hukum atau praktek‑praktek
yang tidak etis yakni memberhentikan pertanggungan dari tertanggung secara
sepihak. Tertanggung dapat menuntut secara hukum sesuai dengan ketentuan dan
peraturan yang berlaku.
Usaha
untuk mengatasi risiko akibat persaingan jual beli kendaraan bermotor dilakukan
dengan berbagai macam cara antara lain dengan mengadakan perjanjian asuransi
yang mempunyai tujuan mengaplihkan sebagian atau seluruh risiko kepada pihak
lain layng mampu menerima atau dengan mengganti kerugian kepada pembeli atau
pemakaian dengan mengganti kerugian kepada orang yang menghadapi risiko itu. Manfaat dari suatu pertanggungan bagi
kehidupan masyarakat dirasakan oleh pemerintah. Hal ini terbukti dengan adanya
berbagai jenis pertanggungan atau asuransi dengan maksud memberikan jaminan
sosial bagi anggota masyarakat pengguna. Keberadaan asuransi krugian, misalnya
PT. Asuransi Jasa Raharja untuk pertanggungan asuransi kecelakaan adalah
perwujudan pemberian jaminan perlindungan atau asuransi untuk masyarakat dengan
cara pemberian jaminan sosial bagi segolongan masyarakat yang memang wajar
memperolehnya yaitu para korban kecelakan lalulintas jalan baik yang melalui
darat, sungai/danau, laut maupun udara. Sedangkan untuk kendaraan bermotor itu
sendiri ada asuransi khusus sebagai pertanggungan atau asuransi apabila
kendaraan itu mendapat kecelakaan dan atau hilang. Menganai pertanggungan atau
asuransi ialah untuk memberikan jaminan kepada anggota masyarakat yang tertimpa
musibah kecelakaan lalulintas di luar kesalahannya sendiri karena pengguna
kendaraan baik pribadi atau umum yang ditumpanginya, karena baik kecelakaan
lalu lintas, maupun hilang atau cacatnya kendaraan adalah merupakan suatu
peristiwa yang tidak disengaja atauun tidak disangka-sangka terjadinya,
sehingga dapat saja mengakibatkan seseorang menjadi luka, cacat dan meninggal
dunia, sementara kendaraan bermotornyapun rusak atau menjadi hancur tidak dapat
digunakan lagi.
Walaupun
Asuransi kendaraan bermotor sebagai lembaga jaminan yang dipercayakan untuk
pemberian jaminan perlindungan dirasakan semakin penting, tetapi masih terdapat
anggota masyarakat yang belum memahami peranan Asuransi kendaraan bermotor
dalam meringankan beban baik kepada korban kecelakaan, lalulintas ataupun
jaminan kendaraan bermotor itu sendiri. Jumlah santunan yang disediakan
Asuransi santunan kepada pengguna kendaraan bermotor dan pengendara yang
menjadi korban relatif cukup besar dan bermanfaat bagi para korban dan menadpat
kembali kendaran bermotor yang rusak menjadi layak pakai kembali.
B. Pokok Permaslahan
Dalam hal ini pokok permasalahan yang akan dibahas antara lain :
1. Sejumlah persyaratan untuk mengklaim asuransi
kendaraan yang hilang, apakah ada kemudahan.
2. Bagaimana jalan keluar apabila perusahaan
asuransi tersebut bangkrut ?
3. Bagaimana jalan keluar apabila pembayaran
premi asuransi terhenti ?
4. Apakah dapat dipermudah untuk kendaraan
bermotor yang diasuransikan hilang.
C. Tujuan
Penulisan
Penulisan
skripsi ini merupakan kewajiban mahasiswa yang akan menyelesaikan studi tingkat
akhir dan merupakan salah satu syarat untuk memperoleh gelar kesarjanaan atau
memenuhi program S1 pada Sekolah Tinggi Hukum Indonesia . Disamping itu merupakan
bentuk sumbangan pikiran yang bermanfaat bagi masyarakat khususnya dibidang
ilmu pengetahuan hukum yang berkaitan dengan asuransi kendaraan bermotor.
Tujuan
penulisan skripsi ini adalah untuk menambah dan memadatkan ilmu pengetahuan
hukum yang selama ini diperoleh, menjadi satu bentuk tulisan yang memberi ciri
tersendiri sebagai seorang calon sarjana hukum. Akan tetapi penulis juga
menyadari bahwa dalam membahas permasalahan dalam ilmu pengetahuan, waktu and
hal-hal lainnya, sehingga menjadikan kewajiban penulis untuk memperbaiki dan
menyempurnakan di kemudian hari.
D. Metode Penelitian
Dalam usaha untuk
mencapai kelengkapan penyusunan skripsi ini, penulis menggunakan sumber
penelitian yaitu :
Penelitian Kepustakaan. Dalam hal ini penulis membaca dan
mempelajari buku-buku, surat
kabar, majalah dan penerbitan hubungan dengan obyek uraian skripsi. Dan
perpustakaan.
E. Sistematika Penulisan
Pembahasan skripsi ini terbagi menjadi 5
(lima) bab dan setiap bab terdiri dari beberapa bab. Pembagian tersebut
dilakukan secara sistematis sesuai dengan tahapan-tahapan uraiannya, sehingga
tidak berdiri sendiri tetapi berhubungan erat satu sama lain dan merupakan satu
kesatuan yang menyeluruh.
Adapun
isi dari tiap-tiap bab tersebut adalah sebagai berikut :
BAB I : Pendahuluan
Dalam
bab ini diuraikan latar belakang tujuan penulisan, metode penelitian yang
didalamnyamenjelaskan jasa cara-cara penelitian untuk memperoleh data pembuatan
skripsi ini dan sebagai uraian yang terakhir mengenai sistematika skripsi.
BAB
II : Tujuan
Umum Tentang Asuransi Atau Pertanggungan
Menguraikan pengertian
dan macam-macam tujuan jenis pertanggungan atau asuransi serta premi dan polis
dalam pertanggungan atau asuransi, premi dan polis asuransi serta diakhiri dengan klaim pertanggungan atau klaim asuransi.
BAB
III : Pertanggungan asuransi dalam Hukum Dagang yaitu berisi
mengenai pengertian dan pengaturannya, jenis dan macam pertanggungan atau
asuransi, premi dan polis asuransi serta diakhiri dengan klaim pertanggungan
atau klaim asuransi.
BAB
IV : Analisa
Hukum Asuransi Kendaraan Bermotor menurut KUH Dagang. Membicarakan Asuransi
Kendaraan bermotor yang mendapat ganti rugi pertanggungan wajib kendaraan
bermotor, proses pemberian ganti kerugian para penggunaan kendaraan bermotor
dan cara klaim ganti rugi memuat KUHD.
BAB V : Penutup
Memuat kesimpulan penulis
mengenai segala sesuatu yang telah diuraikan pada bab-bab yang terdahulu serta
saran-saran yang mungkin bermanfaat bagi pembaca skripsi ini terutama bagi yang
berkepentingan.
download contoh skripsi HUKUM TATA NEGARA
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar