Tempat berbagi ilmu, informasi dan hiburan...

ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SIMPANAN MUDHARABAH PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA PERIODE 1993 – 2003 MENGGUNAKAN PENDEKATAN KOINTEGRASI DAN ERROR CORRECTION MECHANISM (ECM)

Tidak ada komentar

BAB I

PENDAHULUAN


1.1        LATAR BELAKANG

Berdirinya IDB (Islamic Development Bank) pada sidang menteri keuangan di Jeddah tahun 1975, menjadi titik awal gagasan pendirian bank-bank syariah di berbagai negara. Pada akhir periode 1970-an dan awal dekade 1980-an, bank-bank syariah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, serta Turki (Antonio, 2001:21).
Pada tahun 1985, sistem perbankan syariah dalam lingkup internasional mampu memobilisasi dana sebesar US $ 5 milyar yang sampai tahun 1999 telah meningkat menjadi US $ 80 milyar. Beberapa institusi keuangan konvensional, seperti Citibank, JP morgan, Deutsche Bank, ABN Amro dan American Express telah mengenalkan produk tanpa bunga kepada konsumennya. Demikian pula perusahaan-perusahaan multinasional seperti General Motors, IBM, dan Daewoo Corporation yang telah memulai menggunakan jasa keuangan tanpa bunga ini (Haron dan Ahmad, 2000 :1)
Berkembangnya bank syariah di kancah internasional, memberi pengaruh bagi pengembangan bank syariah di Indonesia. Mengingat Indonesia berpenduduk 88 persen muslim (Sensus Penduduk, 2000), maka pantaslah bila awal pendiriannya kental dengan peluang captive market yang dimiliki Indonesia.
Awal tahun 1980-an, diskusi mengenai ekonomi Islam mulai dilakukan. Bahkan uji coba dalam relatif terbatas telah dilakukan. Diantaranya adalah BaitutTamwil Salman Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta. Prakarsa lebih khusus bagi pendirian bank Islam baru dimulai tahun 1990. MUNAS IV MUI ( Majelis Ulama Indonesia ) pada agustus 1990 membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank Islam di Indonesia (Antonio, 2001: 24).
1 Mei 1992 berdirilah bank syariah pertama di Indonesia; Bank Muamalat Indonesia, dengan total komitmen modal disetor Rp 106.126.382.000,- Namun, perangkat hukum operasinya dalam UU No.7 tahun 1992  belum memuat sistem syariah yang memadai. Baru di era reformasi, UU No.10 tahun 1998 memuat secara rinci landasan operasi bank syariah dan memberi arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah (Antonio, 2001: 25).
Pengesahan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 membuka peluang yang kian luas bagi pengembangan bank syariah. Bukan hanya menyebut bank syariah dan bank konvensional secara berdampingan, tapi undang-undang ini juga memuat prinsip produk perbankan syariah seperti murabahah[1], salam[2], istisna[3], mudharabah[4], musyarakah[5] dan ijarah[6]. Undang-undang ini memberikan efek perlakuan yang sama diantara bank syariah dan konvensional, padahal saat itu baru ada satu bank syariah dan sekitar 70 BPR syariah[7].  
Perkembangan syariah dapat dilihat dari jaringan kantor perbankan syariah, yang di tahun 1998 baru ada satu bank umum dengan 10 kantor cabang; 1 kantor cabang pembantu; serta 19 kantor kas, menjadi 2 bank umum syariah dengan 123 kantor; 7 unit usaha syariah pada bank umum konvensional yang tersebar dengan 39 kantor; serta 85 BPRS. Diakhir tahun 2003 jumlah bank syariah telah genap sepuluh buah. Apabila dilakukan pembedaan dengan menggunakan konsep full Islamic banking dan konsep Dual Banking System,  hingga tahun 2000 terdapat dua bank dengan konsep full islamic Banking (Bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri) dan dua bank konvensional yang membuka branch syariah (Bank IFI dan BNI Syariah). Sepanjang tahun 2001 – 2003 terdapat enam bank konvensional lainnya yang membuka branch syariah.(lihat tabel 1.1)
  
Tabel 1.1
Jumlah Kantor Bank Syariah
2001 – Desember 2003

Kelompok Bank
2001
2002
2003
KP/ UUS
KC
KCP
KK
KP/UUS
KC
KCP
KK
KP/ UUS
KC
KCP
KK
Bank Umum Syariah
Islamic Commercial Banks :
1.     Bank Muamalat Indonesia
2.     Bank Syariah Mandiri

2
1
1

36
13
23

5
5
0

43
37
6

2
1
1

43
13
30

11
7
4

59
46
13

2
1
1

74
33
41

20
8
12

113
80
33
Unit Usaha Syariah
Islamic Banking Unit:
1.     Bank IFI
2.     Bank Negara indonesia
3.     Bank Jabar
4.     Bank Rakyat Indonesia
5.     Bank Danamon
6.     Bank Bukopin
7.     Bank Intl Indonesia
8.     HSBC

3
1
1
1
-
-
-
-
-

12
1
10
1
-
-
-
-
-

0
0
0
0
-
-
-
-
-

0
0
0
0
-
-
-
-
-

6
1
1
1
1
1
1
1
-

25
1
12
3
2
5
2
-
-

0
0
0
0
0
0
0
-
-

0
0
0
0
0
0
0
-
-

8
1
1
1
1
1
1
1
1

42
1
12
4
11
10
2
2
0

6
0
5
0
0
0
0
0
1

0
0
0
0
0
0
0
0
0
Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Islamic Rural Banks
81
0


83
0
0
0
84
0
0
0
TOTAL
86
48
5
43
91
68
11
59
94
116
26
113
             Sumber : Statistik Perbankan Syariah Desember 2003, Bank Indonesia
             Ket :


             KP             = Kantor Pusat
             UUS           = Unit Usaha Syariah
             KC             = Kantor Cabang
             KCP           = Kantor Cabang Pembantu
             KK            = Kantor Kas



Selain itu perkembangan bank syariah terlihat dari jumlah dana pihak ketiga dan pembiayaan yang diberikan. Jumlah dana pihak ketiga yang dikumpulkan bank syariah meningkat tajam dari Rp. 463,45 miliar di tahun 1997 menjadi Rp. 4,33 triliun pada oktober 2003. Pembiayaan yang disalurkan bank syariah juga mengalami peningkatan dari Rp. 490,20  miliar  di tahun 1997 menjadi Rp 4,68 triliun pada oktober 2003. Sejalan dengan itu, profit yang dikumpulkan meningkat dari Rp. 25,14 miliar di tahun 2000 menjadi Rp 88,935 triliun pada November 2003. Akhir desember 2002 total aset perbankan syariah berjumlah 4.045.235 juta, meningkat sebesar 48,789% dibandingkan posisi Desember 2001. Namun, ditinjau dari perbankan nasional, peran perbankan syariah amatlah kecil dibandingkan Bank konvensional. Total aset perbankan syariah hingga maret 2003 hanya menyumbangkan  0,42 % dari total aset perbankan nasional. Lebih lengkap disajikan dalam tabel 1.2 dan 1.3
            Tabel 1.2
Pangsa Perbankan Syariah terhadap Total Bank
Maret 2003

Perbankan Syariah
Total Bank
Nominal
% terhadap
perbankan nasional
Total Aset
4.63
0.42 %
1100
Dana Pihak ketiga
3.32
0.40 %
833.4
Kredit
3.66
0.87 %
420.52
LDR/FDR*)
110.22

NPL
3.96

    *) FDR               = Financing extended/Deposit Fund
        LDR                = Credit extended/Deposit Fund
    Sumber : Statistik Perbankan Syariah Bank Indonesia,Maret 2003

Tabel 1.3
Komposisi Dana Pihak Ketiga (Deposit Fund) Perbankan Syariah
(juta rupiah)


1997
1998
1999
2000
2001
2002
2003*)
Giro Wadiah
78.122
68.008
86.703
219.413
299.982
358.964
548.350
Tabungan Mudharabah
98.671
102.836
175.250
336.051
590.872
815.308
10252.202
Deposito Mudharabah
286.664
221.075
324.614
483.539
915.512
1.743.454
2.534.426
Total
463.457
221.075
324.614
483.539
915.512
1.743.454
4.334.978
Pertumbuhan (%)

- 15.43
49.67
77.13
73.86
61.52
48.57
*) sampai Agustus 2003
Sumber : Statistik Perbankan Syariah Bank Indonesia

Grafik 1.1

Pertumbuhan Dana Pihak ketiga Perbankan Syariah
Sumber : Tabel 1.3

Dalam upaya pengembangan sistem perbankan syariah yang sehat dan mampu menjawab tantangan masa mendatang, Bank Indonesia menyusun “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” ( Biro Perbankan Syariah BI, 2002). Sasaran pengembangan perbankan syariah sampai tahun 2011 tersebut memuat :
-          Terpenuhi prinsip syariah dalam operasional ;
-          Diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan syariah;
-          Terciptanya sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien, serta
-          Terciptanya stabilitas sistemik serta terealisasinya kemanfaatan masyarakat luas.
Dalam upaya mewujudkan sasaran tersebut, Bank Indonesia mencanangkan langkah-langkah strategis yang pelaksanaanya dibagi dalam empat focus area, yakni : mendorong kepatuhan pada prinsip-prinsip syariah secara konsisten, menyempurnakan regulasi dan sistem pengawasan yang sesuai dengan karakteristik perbankan syariah, mendukung terciptanya efisiensi operasional dan daya saing bank syariah, serta meningkatkan kestabilan sistem, peran, dan kemanfaatan perbankan syariah bagi perekonomian secara umum.
Seperti dalam perbankan konvensional, perbankan syariah juga bergantung pada depositor yang menyimpan uangnya di bank. Seiring dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat mengenai perbankan syariah, tingkat bagi hasil menjadi salah satu  insentif depositor untuk menyimpan uangnya di bank syariah. Bahkan, penelitian Erol dan El-Bdour (1989) di Sudan dan Turki membuktikan bahwa agama bukanlah alasan utama depositor menyimpan uangnya di bank syariah. Penelitian Haron et.al.(1994); dan Gerrad dan Cunningham(1997), membuktikan bahwa alasan agama dan profit menjadi pertimbangan utama penabung bank syariah di Malaysia dan Singapura.
Di Indonesia ,penelitian Potensi dan Preferensi Perilaku Masyarakat di Pulau Jawa terhadap Bank Syariah dilakukan oleh Bank Indonesia (2000) bekerja sama dengan beberapa universitas negeri[8]. Dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa dari 4.025 responden[9], 94 persen berpandangan bahwa sistem bagi hasil adalah sistem yang dinilai universal dan dapat diterima, serta menguntungkan.
 Dari penjelasan diatas, menjadi penting kini untuk mengetahui faktor-faktor apa yang memotivasi depositor untuk menyimpan dananya di bank syariah, dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi besarnya penghimpunan dana pihak ketiga bank syariah di Indonesia khususnya simpanan mudharabah.
Dilatarbelakangi oleh kondisi tersebut, penulis mencoba menganalisis berbagai variabel yang menentukan besarnya simpanan tabungan dan deposito mudharabah perbankan syariah di Indonesia, untuk itu penulis mengambil judul :
“ ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SIMPANAN MUDHARABAH PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA PERIODE 1993.I – 2003.IV MENGGUNAKAN PENDEKATAN KOINTEGRASI DAN ERROR CORRECTION MECHANISM (ECM)  ”

1.2        IDENTIFIKASI MASALAH
            Berdasarkan hal tersebut, maka penulis mengidentifikasikan permasalahan yang ada sebagai berikut :
1.      Apa saja variabel – variabel yang mempengaruhi besarnya simpanan mudharabah perbankan syariah di Indonesia dalam jangka pendek dan jangka panjang?
2.   Dari sekian banyaknya variabel yang menentukan besarnya simpanan mudharabah perbankan syariah, variabel apa saja yang secara signifikan menentukan besarnya simpanan mudharabah perbankan syariah di Indonesia dalam jangka pendek dan jangka panjang?
3.      Apakah motif dan kecenderungan utama masyarakat menyalurkan dana pihak ketiganya (dalam bentuk mudharabah) ke perbankan syariah ?




1.3               TUJUAN DAN MANFAAT PENELITIAN
1.3.1     TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan penelitian yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah:
1.      Memperoleh model regresi yang dapat menjelaskan apa saja variabel yang mempengaruhi besarnya simpanan mudharabah perbankan syariah di Indonesia dalam jangka pendek dan jangka panjang.
2.      Mengetahui variabel apa saja yang secara signifikan menentukan besarnya simpanan mudharabah perbankan syariah di Indonesia dalam jangka pendek dan jangka panjang.
3.      Mengetahui motif dan kecenderungan utama masyarakat menyalurkan dana pihak ketiganya (dalam bentuk mudharabah) ke perbankan syariah

1.3.2     MANFAAT PENELITIAN
1.      Bagi praktisi, khususnya dari pihak perbankan syariah , hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan informasi yang dapat digunakan sebagai bahan dalam mengevaluasi dan menentukan kebijakan perbankan yang harus dikembangkan guna meningkatkan partisipasi muslim dalam menyimpan dananya di perbankan syariah, khususnya penghimpunan simpanan mudharabah.
2.      Bagi akademisi, hasil penelitian ini diharapkan menambah referensi untuk penelitian sejenisnya, pemasyarakatan ilmu ekonomi syariah dan memacu motivasi untuk melakukan penelitian sejenis.


download contoh skripsi ESP SYARIAH

Tidak ada komentar :

Posting Komentar