ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SIMPANAN MUDHARABAH PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA PERIODE 1993 – 2003 MENGGUNAKAN PENDEKATAN KOINTEGRASI DAN ERROR CORRECTION MECHANISM (ECM)
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Berdirinya IDB (Islamic Development Bank) pada sidang
menteri keuangan di Jeddah tahun 1975, menjadi titik awal gagasan pendirian
bank-bank syariah di berbagai negara. Pada akhir periode 1970-an dan awal
dekade 1980-an, bank-bank syariah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara
Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, Bangladesh, serta Turki (Antonio, 2001:21).
Pada tahun 1985,
sistem perbankan syariah dalam lingkup internasional mampu memobilisasi dana
sebesar US $ 5 milyar yang sampai tahun 1999 telah meningkat menjadi US $ 80
milyar. Beberapa institusi keuangan konvensional, seperti Citibank, JP morgan,
Deutsche Bank, ABN Amro dan American Express telah mengenalkan produk tanpa
bunga kepada konsumennya. Demikian pula perusahaan-perusahaan multinasional
seperti General Motors, IBM, dan Daewoo Corporation yang telah memulai
menggunakan jasa keuangan tanpa bunga ini (Haron dan Ahmad, 2000 :1)
Berkembangnya
bank syariah di kancah internasional, memberi pengaruh bagi pengembangan bank
syariah di Indonesia .
Mengingat Indonesia
berpenduduk 88 persen muslim (Sensus Penduduk, 2000), maka pantaslah bila awal
pendiriannya kental dengan peluang captive
market yang dimiliki Indonesia .
Awal tahun
1980-an, diskusi mengenai ekonomi Islam mulai dilakukan. Bahkan uji coba dalam
relatif terbatas telah dilakukan. Diantaranya adalah BaitutTamwil Salman
Bandung dan Koperasi Ridho Gusti di Jakarta. Prakarsa lebih khusus bagi
pendirian bank Islam baru dimulai tahun 1990. MUNAS IV MUI ( Majelis Ulama
Indonesia ) pada agustus 1990 membentuk kelompok kerja untuk mendirikan Bank
Islam di Indonesia (Antonio, 2001: 24).
1 Mei 1992
berdirilah bank syariah pertama di Indonesia ; Bank Muamalat Indonesia ,
dengan total komitmen modal disetor Rp 106.126.382.000,- Namun, perangkat hukum
operasinya dalam UU No.7 tahun 1992
belum memuat sistem syariah yang memadai. Baru di era reformasi, UU
No.10 tahun 1998 memuat secara rinci landasan operasi bank syariah dan memberi
arahan bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syariah atau bahkan
mengkonversi diri secara total menjadi bank syariah (Antonio, 2001: 25).
Pengesahan
Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 membuka peluang yang kian luas bagi
pengembangan bank syariah. Bukan hanya menyebut bank syariah dan bank konvensional
secara berdampingan, tapi undang-undang ini juga memuat prinsip produk
perbankan syariah seperti murabahah[1],
salam[2],
istisna[3],
mudharabah[4],
musyarakah[5]
dan ijarah[6].
Undang-undang ini memberikan efek perlakuan yang sama diantara bank syariah dan
konvensional, padahal saat itu baru ada satu bank syariah dan sekitar 70 BPR
syariah[7].
Perkembangan
syariah dapat dilihat dari jaringan kantor perbankan syariah, yang di tahun
1998 baru ada satu bank umum dengan 10 kantor cabang; 1 kantor cabang pembantu;
serta 19 kantor kas, menjadi 2 bank umum syariah dengan 123 kantor; 7 unit
usaha syariah pada bank umum konvensional yang tersebar dengan 39 kantor; serta
85 BPRS. Diakhir tahun 2003 jumlah bank syariah telah genap sepuluh buah.
Apabila dilakukan pembedaan dengan menggunakan konsep full Islamic banking dan konsep Dual
Banking System, hingga tahun 2000
terdapat dua bank dengan konsep full
islamic Banking (Bank Muamalat dan bank Syariah Mandiri) dan dua bank
konvensional yang membuka branch syariah
(Bank IFI dan BNI Syariah). Sepanjang tahun 2001 – 2003 terdapat enam bank
konvensional lainnya yang membuka branch
syariah.(lihat tabel 1.1)
Tabel 1.1
Jumlah
Kantor Bank Syariah
2001
– Desember 2003
Kelompok Bank
|
2001
|
2002
|
2003
|
|||||||||
KP/
UUS
|
KC
|
KCP
|
KK
|
KP/UUS
|
KC
|
KCP
|
KK
|
KP/
UUS
|
KC
|
KCP
|
KK
|
|
Bank Umum Syariah
Islamic Commercial Banks :
1.
Bank Muamalat
2.
Bank Syariah Mandiri
|
2
1
1
|
36
13
23
|
5
5
0
|
43
37
6
|
2
1
1
|
43
13
30
|
11
7
4
|
59
46
13
|
2
1
1
|
74
33
41
|
20
8
12
|
113
80
33
|
Unit Usaha Syariah
Islamic Banking Unit:
1.
Bank IFI
2.
Bank Negara
3.
Bank Jabar
4.
Bank Rakyat
5.
Bank Danamon
6.
Bank Bukopin
7.
Bank Intl
8.
HSBC
|
3
1
1
1
-
-
-
-
-
|
12
1
10
1
-
-
-
-
-
|
0
0
0
0
-
-
-
-
-
|
0
0
0
0
-
-
-
-
-
|
6
1
1
1
1
1
1
1
-
|
25
1
12
3
2
5
2
-
-
|
0
0
0
0
0
0
0
-
-
|
0
0
0
0
0
0
0
-
-
|
8
1
1
1
1
1
1
1
1
|
42
1
12
4
11
10
2
2
0
|
6
0
5
0
0
0
0
0
1
|
0
0
0
0
0
0
0
0
0
|
Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Islamic Rural Banks
|
81
|
0
|
83
|
0
|
0
|
0
|
84
|
0
|
0
|
0
|
||
TOTAL
|
86
|
48
|
5
|
43
|
91
|
68
|
11
|
59
|
94
|
116
|
26
|
113
|
Sumber : Statistik Perbankan
Syariah Desember 2003, Bank Indonesia
Ket :
KP = Kantor Pusat
UUS = Unit Usaha Syariah
KC = Kantor Cabang
KCP = Kantor Cabang Pembantu
KK = Kantor Kas
Selain itu
perkembangan bank syariah terlihat dari jumlah dana pihak ketiga dan pembiayaan
yang diberikan. Jumlah dana pihak ketiga yang dikumpulkan bank syariah
meningkat tajam dari Rp. 463,45 miliar di tahun 1997 menjadi Rp. 4,33 triliun
pada oktober 2003. Pembiayaan yang disalurkan bank syariah juga mengalami
peningkatan dari Rp. 490,20 miliar di tahun 1997 menjadi Rp 4,68 triliun pada
oktober 2003. Sejalan dengan itu, profit yang dikumpulkan meningkat dari Rp.
25,14 miliar di tahun 2000 menjadi Rp 88,935 triliun pada November 2003. Akhir
desember 2002 total aset perbankan syariah berjumlah 4.045.235 juta, meningkat
sebesar 48,789% dibandingkan posisi Desember 2001. Namun, ditinjau dari
perbankan nasional, peran perbankan syariah amatlah kecil dibandingkan Bank
konvensional. Total aset perbankan syariah hingga maret 2003 hanya
menyumbangkan 0,42 % dari total aset
perbankan nasional. Lebih lengkap disajikan dalam tabel 1.2 dan 1.3
Tabel 1.2
Pangsa Perbankan Syariah
terhadap Total Bank
Maret 2003
Perbankan Syariah
|
Total Bank
|
||
Nominal
|
% terhadap
perbankan nasional
|
||
Total Aset
|
4.63
|
0.42
%
|
1100
|
Dana Pihak
ketiga
|
3.32
|
0.40
%
|
833.4
|
Kredit
|
3.66
|
0.87
%
|
420.52
|
LDR/FDR*)
|
110.22
|
||
NPL
|
3.96
|
*) FDR =
Financing extended/Deposit Fund
LDR =
Credit extended/Deposit Fund
Sumber : Statistik
Perbankan Syariah Bank Indonesia ,Maret
2003
Tabel
1.3
Komposisi
Dana Pihak Ketiga (Deposit Fund) Perbankan Syariah
(juta
rupiah)
1997
|
1998
|
1999
|
2000
|
2001
|
2002
|
2003*)
|
|
Giro
Wadiah
|
78.122
|
68.008
|
86.703
|
219.413
|
299.982
|
358.964
|
548.350
|
Tabungan
Mudharabah
|
98.671
|
102.836
|
175.250
|
336.051
|
590.872
|
815.308
|
10252.202
|
Deposito
Mudharabah
|
286.664
|
221.075
|
324.614
|
483.539
|
915.512
|
1.743.454
|
2.534.426
|
Total
|
463.457
|
221.075
|
324.614
|
483.539
|
915.512
|
1.743.454
|
4.334.978
|
Pertumbuhan
(%)
|
- 15.43
|
49.67
|
77.13
|
73.86
|
61.52
|
48.57
|
*) sampai Agustus 2003
Sumber : Statistik
Perbankan Syariah Bank Indonesia
Grafik
1.1
Pertumbuhan Dana Pihak ketiga Perbankan Syariah
Sumber : Tabel 1.3
Dalam upaya
pengembangan sistem perbankan syariah yang sehat dan mampu menjawab tantangan
masa mendatang, Bank Indonesia
menyusun “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” ( Biro
Perbankan Syariah BI, 2002). Sasaran pengembangan perbankan syariah sampai
tahun 2011 tersebut memuat :
-
Terpenuhi
prinsip syariah dalam operasional ;
-
Diterapkannya
prinsip kehati-hatian dalam operasional perbankan syariah;
-
Terciptanya
sistem perbankan syariah yang kompetitif dan efisien, serta
-
Terciptanya
stabilitas sistemik serta terealisasinya kemanfaatan masyarakat luas.
Dalam upaya
mewujudkan sasaran tersebut, Bank Indonesia mencanangkan langkah-langkah
strategis yang pelaksanaanya dibagi dalam empat focus area, yakni : mendorong kepatuhan pada prinsip-prinsip
syariah secara konsisten, menyempurnakan regulasi dan sistem pengawasan yang
sesuai dengan karakteristik perbankan syariah, mendukung terciptanya efisiensi
operasional dan daya saing bank syariah, serta meningkatkan kestabilan sistem,
peran, dan kemanfaatan perbankan syariah bagi perekonomian secara umum.
Seperti dalam
perbankan konvensional, perbankan syariah juga bergantung pada depositor yang
menyimpan uangnya di bank. Seiring dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat
mengenai perbankan syariah, tingkat bagi hasil menjadi salah satu insentif depositor untuk menyimpan uangnya di
bank syariah. Bahkan, penelitian Erol dan El-Bdour (1989) di Sudan dan Turki
membuktikan bahwa agama bukanlah alasan utama depositor menyimpan uangnya di
bank syariah. Penelitian Haron et.al.(1994); dan Gerrad dan Cunningham(1997),
membuktikan bahwa alasan agama dan profit menjadi pertimbangan utama penabung
bank syariah di Malaysia
dan Singapura.
Di Indonesia
,penelitian Potensi dan Preferensi Perilaku Masyarakat di Pulau Jawa terhadap
Bank Syariah dilakukan oleh Bank Indonesia (2000) bekerja sama dengan beberapa
universitas negeri[8].
Dari hasil penelitian tersebut diketahui bahwa dari 4.025 responden[9],
94 persen berpandangan bahwa sistem bagi hasil adalah sistem yang dinilai
universal dan dapat diterima, serta menguntungkan.
Dari penjelasan diatas, menjadi penting kini
untuk mengetahui faktor-faktor apa yang memotivasi depositor untuk menyimpan
dananya di bank syariah, dan mengetahui faktor-faktor apa saja yang
mempengaruhi besarnya penghimpunan dana pihak ketiga bank syariah di Indonesia
khususnya simpanan mudharabah.
Dilatarbelakangi
oleh kondisi tersebut, penulis mencoba menganalisis berbagai variabel yang
menentukan besarnya simpanan tabungan dan deposito mudharabah perbankan syariah di Indonesia , untuk itu penulis mengambil
judul :
“
ANALISIS FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI SIMPANAN MUDHARABAH PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA PERIODE 1993.I – 2003.IV
MENGGUNAKAN PENDEKATAN KOINTEGRASI DAN ERROR
CORRECTION MECHANISM (ECM) ”
1.2
IDENTIFIKASI MASALAH
Berdasarkan hal tersebut, maka
penulis mengidentifikasikan permasalahan yang ada sebagai berikut :
1. Apa saja variabel – variabel
yang mempengaruhi besarnya simpanan mudharabah perbankan syariah di Indonesia dalam
jangka pendek dan jangka panjang?
2. Dari sekian banyaknya
variabel yang menentukan besarnya simpanan mudharabah perbankan syariah,
variabel apa saja yang secara signifikan menentukan besarnya simpanan
mudharabah perbankan syariah di Indonesia
dalam jangka pendek dan jangka panjang?
3. Apakah motif dan
kecenderungan utama masyarakat menyalurkan dana pihak ketiganya (dalam bentuk
mudharabah) ke perbankan syariah ?
1.3
TUJUAN
DAN MANFAAT PENELITIAN
1.3.1 TUJUAN PENELITIAN
Adapun tujuan
penelitian yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah:
1. Memperoleh model regresi yang
dapat menjelaskan apa saja variabel yang mempengaruhi besarnya simpanan mudharabah perbankan syariah di Indonesia dalam
jangka pendek dan jangka panjang.
2. Mengetahui variabel apa saja
yang secara signifikan menentukan besarnya simpanan mudharabah perbankan syariah di Indonesia dalam jangka pendek dan
jangka panjang.
3. Mengetahui motif dan
kecenderungan utama masyarakat menyalurkan dana pihak ketiganya (dalam bentuk mudharabah) ke perbankan syariah
1.3.2 MANFAAT PENELITIAN
1.
Bagi
praktisi, khususnya dari pihak perbankan syariah , hasil penelitian ini
diharapkan dapat memberikan informasi yang dapat digunakan sebagai bahan dalam
mengevaluasi dan menentukan kebijakan perbankan yang harus dikembangkan guna
meningkatkan partisipasi muslim dalam menyimpan dananya di perbankan syariah,
khususnya penghimpunan simpanan mudharabah.
2.
Bagi
akademisi, hasil penelitian ini diharapkan menambah referensi untuk penelitian
sejenisnya, pemasyarakatan ilmu ekonomi syariah dan memacu motivasi untuk
melakukan penelitian sejenis.
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar